Alamat Rumah Presiden

Alamat Rumah Presiden

Rumah Mantan Presiden

Sejumlah mantan presiden menerima rumah pemberian negara. Termasuk Presiden Joko Widodo yang masa jabatannya berakhir 2024 mendatang.

Negara telah menyiapkan tanah untuk pembangunan rumah yang dihadiahkan kepada Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Berbeda dengan mantan presiden yang diberikan rumah di Jakarta, Jokowi dihadiahi rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri memiliki rumah pemberian negara yang saat ini sering ia gunakan. Rumah itu terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah ini, Megawati kerap bertemu menerima tamu politik.

Rumah tersebut merupakan rumah dinas yang dipakai Megawati ketika masih menjabat sebagai presiden. Rumah itu diberikan negara kepada Megawati ketika zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah pemberian negara terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi.

Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga dihadiahkan negara sebuah rumah. Rumah yang disiapkan untuk Gus Dur berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara yang dikeluarkan di era Megawati itu. Pendiri PKB ini menolak memiliki rumah mewah. Gus Dur memilih menerima uang mentah untuk pengadaan rumah mantan presiden dari negara senilai Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.

Tanpa minimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000

Tanpa maksimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur

Selanjutnya adalah Presiden ke-4 Indonesia, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ia lebih memilih hadiah berupa uang dibandingkan menerima hadiah rumah di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," ungkap Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Istana Negara seperti dikutip detikcom, Selasa, 15 April 2008.

Gus Dur beralasan sudah memiliki rumah sendiri di Jalan Warung Silah atau Jalan Al Munawaroh, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikannya dalam bentuk uang saja. Uang itu hendak dipakai untuk membiayai pembangunan pesantren dan lembaga kajian Islam di sekitar rumahnya.

Rupanya pemerintah tak menuruti keinginan Gus Dur. Pemerintah tetap memberikan lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan. "Gus Dur mendapatkan sebidang tanah di Mega Kuningan. Sekitar 2.000 meter persegi," kata Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri kedua Gus Dur, kepada detikX, Kamis, 22 Desember 2022.

Sejak diberikan kepada Gus Dur, lanjut Yenny, lahan tersebut tak pernah dibangun rumah. Hal itu karena, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tetap memutuskan tinggal di Ciganjur hingga akhir hayatnya pada 30 Desember 2009. Gus Dur sejak awal berniat menjual lahan tanah pemberian dari negara tersebut.

Yenny lupa kapan persisnya tanah untuk Gus Dur itu dijual karena yang diminta mengurusi adalah kakak dan adiknya. Yang jelas, uang hasil penjualan lahan tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur, seperti yang telah dicita-citakan oleh Gus Dur.

Rumah Masa Kecil Sukarno, Mantan Presiden RI ke-1

Presiden pertama RI, Sukarno, dikenal selalu berpindah-pindah tempat karena pendidikan, aktivitas berpolitiknya, hingga akibat diasingkan pemerintah Belanda. Namun yang pasti, ia menghabiskan masa kecil di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya tinggal di Jl. Peneleh, Gang Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Surabaya, tempat ini berada di kampung dengan gang kecil yang berada di pusat kota Surabaya. Rumah masa kecil Sukarno ini sangat sederhana, yang kini kusen pintu serta jendela dicat berwarna hijau.

Ventilasi udara pada bagian dinding rumah dengan gaya lama masih terlihat, bahkan bagian bawah dindingnya juga diplester keramik cokelat. Keluarga Sukarno menetap di Surabaya setelah sang ayah, Raden Soekemi Sosrodihardjo, dipindahtugaskan dari Singaraja, Bali, sebagai guru di Sekolah Rakyat Sulung Surabaya pada 1900.

Soekemi datang ke Surabaya bersama istrinya, Ida Ayu Nyoman Rai Srimben, yang tengah mengandung Soekarno dan melahirkan pada 1 Juni 1901. Kini, rumah tersebut sudah menjadi museum yang bisa dikunjungi masyarakat luas.

Presiden Indonesia berhak mendapatkan rumah setelah menyelesaikan masa jabatannya. Namun, ternyata tidak semua kepala negara Indonesia menerima hadiah dalam bentuk rumah.

Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden Indonesia yang berhenti secara terhormat berhak diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya masing-masing.

Meskipun sudah ada aturannya, namun tak semua mantan presiden RI menerima hadiah berupa rumah. Ada juga yang lebih memilih hadiah berupa uang sebagai ganti lahan dan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini hadiah dari RI yang diberikan untuk para mantan presiden.

Dalam catatan detikX, Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto mendapatkan uang Rp 26,6 miliar sebagai pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah Puri Jati Ayu di kawasan sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 1970-an.

Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Indonesia periode 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono menerima hadiah rumah dari negara setelah pensiun. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lahan seluas kurang dari 1.500 meter persegi itu dibangunkan rumah mewah berlantai dua dilengkapi lift, tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia.

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan rumah hadiah dari negara yang akan diberikan kepadanya setelah masa jabatannya habis. Berbeda dari presiden-presiden sebelumnya, rumah Jokowi berada di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Nantinya di atas lahan seluas 12.000 meter persegi itu akan dibangun rumah pensiun Jokowi. Saat ini sudah mulai pemasangan pagar keliling di sekitar lahan tersebut dan mulai masuknya alat berat seperti ekskavator hingga backhoe.

Sebagai informasi, Kemenkeu mengeluarkan aturan terkait pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menyebutkan Maksimal luas tanah di dalam ibu kota negara adalah 1.500 meter persegi dan setara dengan itu bisa di luar kota.

Pemberian Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

Secara singkat, menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum pemberian rumah pensiun presiden telah diatur secara spesifik dalam Perpres 52/2014. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.[1]

Patut dicatat, rumah yang diberikan sebanyak satu kali termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, serta harus tersedia sebelum berhenti dari jabatannya.[2]

Adapun kriteria umum pembangunan rumah pensiun presiden adalah:[3]

Pemberian rumah kepada masing-masing mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang sekurang-kurangnya memuat:[4]

Sebagai tambahan informasi, pengadaan rumah kediaman juga berlaku bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Perpres 52/2014 ini belum dilakukan pengadaan.[5]

Namun, jika presiden/wakil presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, rumah pensiun tetap diberikan kepada janda/duda mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.[6]

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.

Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.

Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.

Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.

Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.

2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.

Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Kirim masukan terkait...

Pusat Bantuan Penelusuran

Merdeka.com - Presiden dan wakil presiden akan mendapatkan rumah pemberian negara setelah tidak lagi menjabat. Presiden Joko Widodo akan mendapat rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Hadiah rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden merupakan amanah undang-undang. Yaitu, pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya," bunyi pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Rumah hadiah negara itu adalah sebagai bentuk penghormatan kepada mantan presiden dan wakil presiden atas jasa dan pengabdiannya kepada negara.

"Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," bunyi penjelasan pasal 8 huruf a.

Undang-Undang ini juga memiliki aturan turunan terkait pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perpres tersebut mengatur pengadaan dan standar rumah mantan presiden dan wakil presiden. Beberapa hal di atur yaitu, rumah pemberian negara hanya diberikan sebanyak satu kali termasuk kepada presiden atau wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode.

Pasal 2 Perpres ini mengatur kriteria pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden. Di antaranya, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Pasal 4 Perpres ini mengatur anggaran pengadaan rumah. Anggaran berasal dari APBN bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden atau wakil presiden berhenti dari jabatan. Perhitungan anggaran itu berdasarkan penghitungan pengadaan tanah dengan mengalikan luas tanah dan nilai tanah. Serta perhitungan pengadaan bangunan yang dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

Anggaran Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara c.q. bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat tahun anggaran sebelum yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.[7]

Penyediaan rumah pensiun presiden dan wapres dilakukan melalui mekanisme:[8]

Lalu, berapa luas tanah yang diadakan untuk rumah pensiun presiden dan wapres?[9]

Sedangkan luas bangunan rumah seluruh lantai paling banyak seluas 1.500 m2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.[11]

Kemudian, berikut ini tahapan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah pensiun presiden dan wapres:[12]

Sementara, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.[13]

Tetapi dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan memerlukan renovasi atau restorasi, maka biayanya termasuk dalam perhitungan nilai bangunan.[14]

Menteri sekretaris negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dan diajukan kepada menteri keuangan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:[15]

Jadi, benar bahwa setiap presiden dan/atau wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman, termasuk rumah presiden Jokowi setelah pensiun sebagaimana Anda sebutkan. Bahkan pembangunan rumah presiden Jokowi setelah pensiun pun sudah dimulai dari saat ini menuju berakhir masa jabatannya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Perpres 52/2014”)

[2] Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (2) Perpres 52/2014

[3] Pasal 2 ayat (1) Perpres 52/2014

[4] Pasal 6 Perpres 52/2014

[5] Pasal 8 ayat (1) Perpres 52/2014

[6] Pasal 7 Perpres 52/2014

[7] Pasal 4 ayat (1) Perpres 52/2014

[8] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Permenkeu 120/2022”)

[9] Pasal 3 Permenkeu 120/2022

[10] Pasal 63 jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

[11] Pasal 5 Permenkeu 120/2022

[12] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 120/2022

[13] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 120/2022

[14] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 120/2022

[15] Pasal 8 ayat (1), (3), (4), dan (5) Permenkeu 120/2022

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sudah beberapa kali berganti kepemimpinan sejak era kemerdekaan, mulai dari Presiden RI yang pertama Sukarno hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Masing-masing punya persona dan preferensi berbeda tentang hunian yang ditinggali.

Karena itu, menapaktilasi rumah mantan orang-orang nomor satu di Indonesia ini seperti pergi melintasi zaman. Berikut detail rumah para mantan Presiden RI yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (5/6/2023).

Megawati Soekarnoputri

Sementara itu, Presiden Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri menerima hadiah rumah dari negara.

Selama menjadi kepala negara, Megawati tinggal di rumah dinas di Jalan Teuku Umar No 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Ia bolak-balik dari rumah dinas ke rumah pribadinya di Jalan Kebagusan IV, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah pensiun, Megawati memilih menjadikan rumah dinasnya sebagai rumah hadiah tersebut.

Anda mungkin ingin melihat