Komisi IVPertanian, Kehutanan dan Kelautan
1. Kementerian Pertanian2. Kementerian Kehutanan3. Kementerian Kelautan dan Perikanan4. Badan Urusan Logistik (Bulog)5. Badan Restorasi Gambut (BRGM)6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)7. Badan Karantina Indonesia
Komisi XIKeuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
1. Kementerian Keuangan2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional3. Bank Indonesia (BI)4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)10. BUMN (PMN, Privatisasi)
Komisi VInfrastruktur dan Perhubungan
1. Kementerian Pekerjaan Umum2. Kementerian Perumahan Rakyat3. Kementerian Perhubungan4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal5. Kementerian Transmigrasi6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Komisi IPertahanan, Luar Negeri,dan Informatika
1. Kementerian Luar Negeri2. Kementerian Pertahanan3. Kementerian Komunikasi dan Informatika4. Panglima TI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU5. Badan Intelijen Negara (BIN)6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)10. Dewan Pers11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)12. Komisi Informasi Pusat (KIP)13. Lembaga Sensor Film (LSF)
Relasi kerabat politik
Dinasti politik masih menunjukkan pengaruh besar dalam komposisi DPR RI periode ini, dengan sejumlah anggota terafiliasi dengan keluarga politik.
Relasi-relasi ini mencakup hubungan ayah-anak, suami-istri, hingga paman-keponakan yang umumnya berasal dari daerah dengan basis suara kuat untuk partai-partai besar.
Beberapa contoh yang mencolok adalah keberhasilan anak dari Puan Maharani, yakni Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari, yang terpilih sebagai anggota DPR.
Selain itu, istri dari anggota DPR RI periode 2014-2019 Victor Laiskodat juga berhasil menduduki kursi di Senayan.
Anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Kemudian untuk wakil ketua DPR RI diisi oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Sementara DPR Guntur Sasono meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut terkait komposisi pimpinan DPR 2024-2029.
"Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Guntur.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Setelah ditetapkan, para pimpinan DPR baru ini diambil sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Berikut daftar pimpinan DPR 2024-2029:
Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan
Adies Kadir dari Fraksi GolkarSufmi Dasco Ahmad dari Fraksi GerindraSaan Mustopa dari Fraksi NasDemCucun Syamsurijal dari Fraksi PKB
Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi menyusul pembatalan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Politisi dari Faksi Gerindra itu menyebut proses pembahasan revisi UU Pilkada harus melalui tahapan yang diatur tata tertib DPR.
“Karena pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, maka yang berlaku keputusan MK, judicial review (pengujian UU) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Sufmi saat berbicara dalam konferensi pers di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dia menegaskan revisi UU Pilkada masih akan terus dikaji dalam periode ke depan, untuk "menyempurnakan pelaksanaan pilkada."
Namun, kepada kantor berita Reuters, Sufmi mengatakan pembahasan revisi RUU Pilkada ada berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada Oktober nanti.
DPR sedianya menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) ini, tetapi sidang ditiadakan setelah jumlah peserta rapat tak kuorum.
Istana Kepresidenan menyebut DPR dan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK, jika tak ada pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus.
Demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, menuntut menuntut DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Serentak 2024.
Namun, DPR melalui Badan Legislasi sedang mengkaji revisi UU Pilkada dengan mengikuti aturan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Polisi dilaporkan mulai memukul mundur massa demonstran yang masih berada di seputar area kompleks parlemen di Senayan per pukul 19.00 WIB.
Jalan protokol dan tol dalam kota di Senayan lumpuh total. [ge/dw/ft]
Sdr  Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2004. Dia menjadi calon Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulsel I. Total suara sah pada pemilihan umum untuk DPR dari Sulsel I adalah 3.285.203. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menerima 25.988 suara, Jumlah suara ini merupakan 0.79 persen dari semua suara sah di daerah pemilihan ini. BPP yang dicapai calon ini adalah 0.09 Dalam daftar calon partai Golkar. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon nomor 11 dari Partai Golkar.
Di Daerah Pemilihan Sulsel I Golkar meraih suara sah 584.629 suara. Di antara suara ini sebanyak 1.505.753 suara diberikan langsung kepada salah satu calon partai Golkar sedangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai saja sebanyak 921.124 suara di Daerah Pemilihan Sulsel I. Dengan demikian sebanyak 28.04 persen pemilih Golkar di daerah pemilihan Sulsel I memilih salah seorang calon dari partainya.
Anggota DPR yang dipilih di Daerah Pemilihan daerah Sulsel I adalah sebagai berikut:
PPP gagal masuk parlemen
Salah satu kejutan terbesar dalam Pemilu Legislatif 2024 adalah kegagalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Ini menjadi kali pertama dalam sejarah, PPP tidak memiliki wakil di DPR RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka pada Minggu (25/8), mengumumkan bahwa suara sah nasional mencapai 151.793.293 suara, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau setara dengan 6.071.731 suara.
Sedangkan, PPP hanya memperoleh 5.878.708 suara menurut penghitungan KPU RI.
Partai lain yang juga tak berhasil memenuhi ambang batas ini antara lain Partai Buruh, Partai Gelora, Hanura, PKN, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo dan Partai Ummat.
Komisi VIIPerindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi
1. Kementerian Perindustrian2. Kementerian Pariwisata3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf4. Kementerian UMKM5. Badan Standarisasi Nasional (BSN)6. Lembaga Penyiaran Publik RRI7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Komisi VIIIAgama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
1. Kementerian Agama2. Kementerian Sosial3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KP/AI)5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)8. Badan Pengelola Keuangan Haji (PH)
wajah lama dan 273 wajah baru
Dikutip dari keterangan resmi KPU, dari 580 anggota DPR ada 307 anggota yang dilantik merupakan wajah lama yang sebelumnya sudah pernah menjabat. Mereka di antaranya ada Prananda Surya Paloh, Yasonna Laoly, Ahmad Sahroni hingga Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sementara, 273 kursi DPR lainnya atau 47 persen dari total anggota diisi wajah baru dan juga artis. Mereka di antaranya ada Once Mekel, Uya Kuya, Melly Goeslaw, Verrel Bramastya hingga Denny Cagur.
Jumlah anggota terbanyak dalam sejarah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPR RI periode 2024-2029 memiliki 580 anggota. Penetapan jumlah anggota ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah tersebut merupakan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah lembaga ini. Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 575 anggota. Periode 2014-2019 berjumlah 560 anggota. Juga pada periode 2009-2014 berjumlah 560 orang.
Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang melakukan penambahan jumlah daerah pemilihan.